Rayakan Ultah di Hotel Bekasi Saat PPKM, Seleb TikTok Juyy Putri Didenda Rp 12 Juta
Diperbarui 31 Jul 2021, 07:48 WIB
146
Potret Juyy Putri Seleb TikTok yang Gelar Pesta Ultah Saat PPKM. (Sumber: Instagram/juyyputrii)
Liputan6.com, Bekasi - Seleb TikTok, Julia Eka Putri Istanti atau yang dikenal dengan Juyy Putri divonis bersalah melanggarar PPKM di Kota Bekasi. Dia dikenakan sanksi denda sebesar Rp 12 juta dalam persidangan yang digelar secara
online oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis 29 Juli 2021.
Perempuan yang baru menginjak usia 18 tahun itu terbukti melanggar PPKM Darurat saat merayakan pesta ulang tahun di sebuah hotel berbintang di Kota Bekasi, Rabu 21 Juli 2021. Banyak tamu undangan yang hadir tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak.