Puluhan Anak Kedapatan Dipekerjakan di Klab Malam di Sikka
MI/Gabriel Langga
Puluhan anak di bawah umur (rata-rata berusia 16 tahun) dipekerjakan di klab malam di Kabupaten Sikka, NTT, Selasa (14/6)
ANGGOTA Polda NTT berhasil menjaring puluhan anak dipekerjakan di klab malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Senin (14/6) malam. Pelaku usaha klab malam dikenakan tindak pidana eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, kepada mediaindonesia.com, Selasa (15/6) mengatakan jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT melakukan kegiatan operasi malam di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sikka.
Ada empat lokasi yang menjadi target operasi, ungkap Kombes Krisna, yakni Pub L, Pub S, Pub B dan Pub Sh. Dari keempat tempat tersebut petugas berhasil mengamankan 25 orang anak yang berusia di bawah umur yang bekerja di klab malam.