Share
VIVA – Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Yusuf Leonard Henuk, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara. Ia menjalani pemeriksaan selama 4 jam dan didampingi oleh kuasa hukumnya.
"Ya benar. Sudah kita periksa berstatus sebagai tersangka pada Senin kemarin, 5 Juli 2021. Pemeriksaan di mulai pada pukul 13.00 wib dan berakhir 17.00 WIB. Saat pemeriksaan, tsk di dampingi oleh penasehat hukumnya," kata Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing, Rabu 7 Juli 2021.
Disinggung berapa pertanyaan dilontarkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, Walpon mengaku tidak mengetahui. Begitu juga, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Prof Henuk.