Usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengubah waktu pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada April atau Mei 2024 dengan dalih kondusivitas mengudang kontroversi di masyarakat. Karena pada dasarnya mengubah waktu pelaksanaan pemilu adalah inskonstitusional atau melanggar UUD 45.