PPKM Mikro Luar Jawa-Bali, Simak Aturan Jam Operasional Mal dan Restoran
Diperbarui 07 Jul 2021, 12:11 WIB
10
Suasana dekorasi natal menghiasi Lippo Mall Puri, Jakarta, Kamis (29/11). Kegiatan Holiday Sensation diselenggarakan di 68 mal di berbagai kota. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan Pemerintah memutuskan melakukan pengetatan PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali, khususnya untuk kabupaten/kota level 4. Dalam PPKM mikro tersebut, kapasitas pengunjung restoran dibatasi 25 persen sisanya dibawa pulang (Take Away).
“Secara regulasi dan pengaturan ini sudah dijelaskan kemarin bahwa seluruh kegiatan di level 4, tempat kerja 75 persen work from home dan juga terkait dengan restoran 25 persen sampai dengan jam 17.00, dan sisanya adalah di take away,” kata Airlangga dalam Konferensi pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Rabu (7/7/2021).