PPKM Mikro di Sumut Diperpanjang Hingga 20 Juli 2021, Medan dan Sibolga Masuk Kriteria Level IV
Adapun yang menjadi parameter Medan dan Sibolga masuk kriteria level IV karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduknya dalam kurun satu minggu dir
Rabu, 7 Juli 2021 10:25
Penulis:
Dok. Humas Pemko Medan
Pemko Medan kembali menertibkan cafe-cafe yang berlokasi di jalan HM Joni. Hal tersebut di lakukan Pemko Medan seiring dengan penerapan PPKM Mikro di kota Medan, Kamis (1/7) malam.
MEDAN-TRIBUN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Rahmayadi kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumut, berlaku mulai tanggal 6-20 Juli 2021.
Bila sebelumnya PPKM Mikro di Sumut berlaku di 10 kabupaten/kota seperti Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi, maka kali ini bertambah dua Kota yakni Padangsidimpuan dan Sibolga.