Tribunnews.com
Sejatinya, perpanjangan tersebut merupakan pemberlakukan PPKM Darurat untuk yang ketiga kalinya.
Selasa, 27 Juli 2021 07:37 WIB
Dok. Polres Magelang
Polres Magelang berhasil meringkus MTK (36) pelaku kejahatan penipuan dengan modus menjanjikan pemberian bansos. Pelaku merupakan seorang pekerja buruh warga Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Sejatinya, perpanjangan tersebut merupakan pemberlakukan PPKM Darurat untuk yang ketiga kalinya. Tahap pertama, diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 dengan nama PPKM Darurat.
Tahap kedua, diperpanjang dari 21-25 Juli 2021 dengan pergantian nama menjadi PPKM Level 4. Dan ketiga, diperpanjang lagi dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 tetap dengan nama PPKM Level 4.