rumah ibadah dibuka kembali, namun dibatasi jamaah hanya 20 persen duri kapasitas atau maksimal 25 orang.
Hal itu disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
"Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 tapi maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Luhut.