PPKM Darurat: Tugas Bersama Turunkan Penularan COVID-19
Diperbarui 08 Jul 2021, 12:00 WIB
13
Petugas dari Korps Brimob melakukan penyekatan di Jalan Lenteng Agung Raya, Jakarta, Selasa (6/7/2021). Penyekatan dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama pemberlakukan PPKM Darurat se Jawa-Bali 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) merupakan tugas bersama demi menurunkan pandemi COVID-19. Penerapan yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang diharapkan dapat menurunkan jumlah penularan COVID-19 di Jawa-Bali.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto Purnomo mengatakan, ada sejumlah hal penting dalam PPKM Darurat yang bisa memengaruhi aktivitas masyarakat.
Baca Juga