PPKM Darurat: Pemprov DKI Sudah Terbitkan 12.949 STRP
Sebanyak 12.949 STRP telah diterbitkan Pemprov DKI selama minggu pertama PPKM Darurat Jawa-Bali.
Feni Freycinetia Fitriani
- Bisnis.com
10 Juli 2021 | 08:05 WIB
Tampilan situs jakevo.jakarta.go.id untuk pembuatan Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP), sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021 - Pemprov DKI
×
Share
Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 12.949 Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) hingga 9 Juli 2021 atau pekan pertama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan total permohonan STRP sebanyak 18.565.
"Sudah 12.949 STRP diterbitkan, 1.805 dalam proses penelitian administrasi dan teknis, dan 3.811 permohonan STRP ditolak," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (10/7/2021).