PPKM Darurat Mulai 3 Juli 2021, Ini Perbedaannya dengan PPKM Mikro
PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PPKM Mikro.
Jumat, 2 Juli 2021 05:55
Editor:
Ilustrasi pusat perbelanjaan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan penerapannya.
PPKM Darurat meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya, yakni PPKM Mikro.
Sebelumnya pemerintah telah menerapkan aturan PPKM Mikro.
Lalu apa bedanya dengan PPKM Darurat yang akan diberlakukan pemerintah mulai 3 Juli nanti?
Berikut ulasannya:
1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
");
$("#latestul").append("
");
$(".loading").show();
var newlast = getLast;