PPKM Darurat Jawa-Bali, Kepala Kemenag Kab Tegal: Kami Siap Sosialisasikan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal Sukarno mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Mendagri.
Jumat, 2 Juli 2021 12:43
Penulis:
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Foto tampak depan Masjid Agung Kabupaten Tegal yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.1, Procot, Kecamatan Slawi, beberapa waktu lalu.
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah (Jawa-Bali) mulai tanggal 3-20 Juli 2021 dan Kabupaten Tegal masuk dalam daftar tersebut.
Dari beberapa aturan yang tertera dalam PPKM Darurat Jawa-Bali, salah satunya yaitu menutup sementara tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.