Nurul Khadijah
- 3 Juli 2021, 13:47 WIB
PPKM Darurat bakal diterapkan oleh pemerintah Indonesia pada 3 Juli di Pulau Jawa dan Bali. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
PIKIRAN RAKYAT - Demi menekan penyebaran virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Darurat ini sudah berlaku mulai 3 hingga 20 Juli mendatang.
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) PPKM Darurat ini merupakan kebijakan yang lebih ketat dari sebelumnya.
Terkait penerapan kebijakan tersebut, Epidemiolog menilai PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah, memiliki kemungkinan yang rendah dalam menurunkan lonjakan kasus Covid-19.
Sebab, dalam hal ini Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menilai PPKM Darurat belum ideal untuk menekan penyebaran virus Covid-19.