Potong sapi di Hari Raya Idul adha/Ilustrasi.
Share
VIVA – Hari Raya Idul Adha akan dilaksanakan besok, Selasa 20 Juli 2021 di tengah pelaksanaan PPKM Darurat dalam upaya menghindari penyebaran virus COVID-19. Bahkan pemerintah pun meminta umat muslim untuk melaksanakan ibadah sholat Idul Adha di rumah saja dan tidak membuat kerumunan di lapangan.
Dilansir dari
nu online, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Mukti Ali Qusyairi menuturkan, prosesi Lebaran Idul Adha tidak boleh hanya dipandang sebagai dimensi ritual tahunan semata. Karena sholat Idul Adha dan kurban memiliki dimensi-dimensi dan makna yang fungsional untuk mewujudkan tujuan pewahyuan risalah keislaman.
“Mungkin sebagian masyarakat mengasumsikan bahwa shalat Idul Adha harus berjamaah, padahal itu tidak. Karena hukum sholat Idul Adha sendiri adalah sunnah muakkadah, itu menurut pendapat Imam Syafi'i. Jadi, pelaksanaannya boleh dilakukan secara munfarid (sendiri), yakni tidak berjamaah,” kata Kiai Mukti Ali saat dihubungi NU Online.