PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Mal Minta Tak Dipungut Pajak dan Retribusi
Diperbarui 17 Jul 2021, 15:00 WIB
11
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Menjelang PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 3 - 20 Juli 2021, pusat perbelanjaan akan menutup operasional gedung. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum APPBI menuntut empat poin yang perlu dilakukan oleh pemerintah memandang dampak pembatasan terhadap pusat perbelanjaan dan mal yang tidak dapat beroperasi selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Sektor perdagangan seperti pusat perbelanjaan atau mal juga ikut terdampak kebijakan PPKM Darurat yang dilakukan pemerintah. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, Alphonzus Widjaja menuntut empat poin yang perlu dilakukan oleh pemerintah.