Tribunnews.com
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat akan semakin menyulitkan pengusaha pusat perbelanjaan
Rabu, 21 Juli 2021 07:55 WIB
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pengunjung membeli sejumlah barang kebutuhan pokok di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang, Jumat (2/7/2021). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah segera memberikan relaksasi pajak, seiring diperpanjangnya PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat akan semakin menyulitkan pengusaha pusat perbelanjaan seperti juga telah diakui oleh pemerintah.
"Oleh karenanya pusat perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar supaya dapat segera memberikan relaksasi dan subsidi yang telah diminta pusat perbelanjaan selama ini," ujar Alphonzus saat dihubungi, Selasa (20/7/2021) malam.