JAKARTA - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada Sabtu, 3 Juni 2021, hingga 17 hari kedepan. Sejalan dengan itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) juga sudah menerbitkan aturan baru untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Salah satu aturan baru yang diterbitkan PT KAI yaitu pembatasan penumpang dalam satu gerbong Kereta Rel Listrik (Commuter Line) Jabodetabek. PT KAI hanya memperbolehkan 52 penumpang atau 32 persen dari kapasitas di setiap gerbongnya. Di mana sebelumnya, satu gerbong KRL bisa diisi sebanyak 64 orang atau 40 persen dari kapasitas.
"Pada masa PPKM Darurat ini, KAI Commuter juga memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).