PPKM Darurat di Jawa dan Bali, Berikut Persyaratan Naik Kereta Api di Sumsel
Sementara, khusus perjalanan KA Jarak jauh di pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Minggu, 4 Juli 2021 13:23
Editor:
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Mulai Senin 5 Juli nanti hingga 20 Juli 2021 mendatang, penumpang Kereta Api jarak jauh di pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara, khusus perjalanan KA Jarak jauh di pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Untuk calon penumpang di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.