PPKM Darurat Berlaku, Bagaimana Nasib Industri Sepeda Motor
Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 09:02 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan yang lebih ketat untuk menekan laju tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, sebulan terakhir.
Aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat tersebut berlaku untuk pulau Jawa dan Bali, mulai 3-20 Juli 2021.
Ketua Bidang Niaga Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Sigit Kumala, mengatakan, dari sisi pelaku industrisepeda motor tidak kaget ada pemberlakuan PPKM darurat.
Youtube-Yamaha Motor Official Channel Proses perakitan dan kontrol kualitas sama dengan pabrik Yamaha di Iwata, Jepang.
"Kalau buat industri kita melihat sudah pernah mengalami ini tahun lalu jadi tidak kaget. Kita tunggu juklak secara operasional kegiatan penjualan berlangsung atau dihentikan sementara," kata Sigit kepada