PPKM Darurat, Beberapa Ruas Jalan Kabupaten Jember Ditutup
Komentar:
Kompas.com - 10/07/2021, 14:22 WIB
Bagikan:
JEMBER, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa-Bali. Aturan ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021, demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang belakangan ini meningkat kasusnya.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tentang peraturan mobilitas masyarakat yang dibatasi. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, beberapa Pemerintah Daerah menetapkan aturan untuk mendukung kebijakan tersebut tidak terkecuali pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Dalam rangka PPKM darurat di wilayah Kabupaten Jember, Kepolisian Resor Jember melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas, dengan memberlakukan penutupan jalan atau pengalihan arus sementara yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.