PPKM Darurat, AirAsia Setop Sementara Penerbangan hingga 6 Agustus 2021
Langkah penghentian operasi sementara tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 terkini.
Anitana Widya Puspa
- Bisnis.com
04 Juli 2021 | 12:28 WIB
Sejumlah pesawat diparkir di landasan pacu saat penutupan Bandara Internasional Ngurah Rai, di Badung, Bali, Rabu (29/11). - ANTARA/Wira Suryantala
×
Bisnis.com, JAKARTA – PT AirAsia Indonesia Tbk. memutuskan menghentikan sementara layanan penerbangan berjadwalnya mulai 6 Juli 2021 sejalan dengan berlangsungnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.
Direktur Utama AirAsia Indonesia Dendy Kurniawan mengatakan langkah penghentian operasi sementara tersebut dengan mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 terkini karena saat ini pemerintah sedang dalam menekan laju penyebaran virus sejalan dengan PPKM Darurat Jawa dan Bali.