Polri segera limpahkan tersangka kasus "unlawful killing"
Senin, 28 Juni 2021 10:39 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/am.
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus "unlawful killing" terhadap empat dari enam anggota FPI yang terjadi di KM 50, Tol Cikampek.
Kepala Divisi Humas Polrj Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Senin, mengatakan Polri telah menerima laporan dari kejaksaan terkait berkas perkara 'unlawful killing' yang dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau pelimpahan tahap dua.
"Sudah kami terima laporannya, pelimpahannya dalam pekan ini," ujar Argo.