Polisi meringkus bandar narkoba modus buang ke tong sampah
Sabtu, 3 Juli 2021 13:26 WIB
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja di Mapolres Metro Bekasi Kota, Sabtu (3/7/2021). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Jadi pelaku R ini meletakkan ganja di dalam tong sampah untuk selanjutnya diambil oleh tersangka RABekasi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi Kota meringkus bandar narkoba yang melakukan transaksi dengan modus membuang ke tong sampah untuk mengelabui petugas.
"Pelaku kedapatan bertransaksi narkoba dengan modus meletakkan barang haram itu di tong sampah yang berlokasi di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi, di Bekasi, Sabtu.
Tersangka berinisial RA (25) diamankan petugas berikut barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram. RA diketahui merupakan warga yang tercatat berdomisili di Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.