Polisi Kirimkan SPDP ke Jaksa
Polres Lhokseumawe memulai penyidikan kasus dugaan kerumunan di salah toko kawasan Pasar Inpres
Rabu, 4 Agustus 2021 14:35
Editor:
Instagram @herlinkenza
Fakta-fakta selebgram Aceh Herlin Kenza atas dugaan kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe pada Jumat, (16/7/2021) lalu.
* Kasus Kerumunan di Pasar Inpres
LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe memulai penyidikan kasus dugaan kerumunan di salah toko kawasan Pasar Inpres. Bahkan, pihak Polres sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Dalam SPDP itu disebutkan bahwa selegram Aceh, Herlin Kenza dan Koko Suhada keduanya berstatus tersangka kasus keremunan di Pasar Inpres Lhokseumawe. Menurut Kajari Lhokseumawe, Mukhlis melalui Kasi Pidum, Kardono mengakui jika pihanya sudah menerima SPDP.