Alza Ahdira
Ilustrasi penyekatan saat PPKM Darurat. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy
PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya (PMJ) membuat sebuah kebijakan baru di saat peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali 2021 diberlakukan.
Dalam keterangan resmi mereka, Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem kanalisasi yang akan diberlakukan di 4 lokasi penyekatan PPKM Darurat.
Sistem kanalisasi ini akan segera dilakukan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali 2021.
"Kami lakukan konsep baru penyekatan agar lebih tertib dan rapi dengan kanalisasi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo dikutip
Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi NTMC Polri pada Kamis, 8 Juli 2021.