Polda Banten Tetapkan 19 Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat
Sebanyak 19 titik pos pembatasan dan penyekatan yang ditambah 15 titik Pos Pengendalian itu akan dijaga petugas selama 24 jam.
Edi Suwiknyo
- Bisnis.com
05 Juli 2021 | 12:57 WIB
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis - Abdullah Azzam
×
Bisnis.com, JAKARTA -- Polda Banten menetapkan 19 titik pos pembatasan dan penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat sepaka PPKM Darurat mulai 03 Juli -20 Juli 2021.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan sebanyak 19 titik pos pembatasan dan penyekatan yang ditambah 15 titik Pos Pengendalian itu akan dijaga petugas selama 24 jam.
“Seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten dan Polres jajaran ditutup/ diperketat untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar Kab/Kota juga diperketat,” terang Irjen Pol Rudy Heriyanto dilansir dari laman resmi Polri, Senin (5/07/21).