PN Kudus Eksekusi Gudang Bahan Bangunan: Pemilik Tak Sanggup Lunasi Utang di Bank
Gudang TB Noor Jaya seluas 2.000 meter persegi itu, dieksekusi karena pemiliknya bernama Puji Astuti, warga Desa Jepang, tidak bisa melunasi utangnya
Jumat, 30 Juli 2021 14:38
Penulis:
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Sejumlah bahan bangunan dipindahkan saat eksekusi gudang toko bangunan (TB) Noor Jaya di Jalan Suryokusumo, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jumat (30/7/2021).
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sedikitnya 50 personel gabungan Kepolisian Resor (Polres) Kudus dan Kodim 0722/Kudus mengamankan eksekusi gudang bahan bangunan di Jalan Suryokusumo, Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jumat (30/7/2021).
Gudang TB Noor Jaya seluas 2.000 meter persegi itu, dieksekusi karena pemiliknya bernama Puji Astuti, warga Desa Jepang, tidak bisa melunasi utangnya di bank.