PN Jakarta Pusat Segera Putuskan PKPU Waskita Beton (WSBP)
Sidang putusan rencananya akan berlangsung pada Selasa (27/7/2021) mendatang
Edi Suwiknyo
- Bisnis.com
16 Juli 2021 | 12:03 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
×
Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Jakarta Pusat segera memutus sidang permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang diajukan oleh PT Honindo Pratama Mandiri terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk.
Sidang putusan rencananya akan berlangsung pada Selasa (27/7/2021) mendatang. Adapun agenda sidang sebelumnya adalah penyerahan kesimpulan para pihak pada Selasa (13/7/2021).
"Pembacaan putusan akhir akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021," demikian penjelasan perseoran dalam keterbukaan informasi yang dikutip
Bisnis, Jumat (16/7/2021).
Sebelumnya, gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU belum berhenti menerpa PT Waskita Beton Precast Tbk (Waskita Beton). Kali ini Waskita Beton harus menghadapi dua gugatan PKPU sekaligus.