Perpanjangan PPKM Level 4, Pelonggaran Aturan, dan Ancaman Varian Baru
Komentar:
Kompas.com - 26/07/2021, 08:33 WIB
Bagikan:
BIRO PERS SETPRES/Hafidz Mubarak APresiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait penerapan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021). Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap. ANTARA FOTO/Biro Pers - Setpres/hma/rwa
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 sebelumnya sudah diterapkan selama lima hari, yakni 20-25 Juli. Kebijakan itu merupakan bentuk perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.