Perpanjangan PPKM Darurat, Begini Rinciannya
22 Jul 2021 01:30
KBRN, Jakarta: Pemerintah akanterus melakukan evaluasi dan monitoring perkembangan laju kenaikan kasus Covid-19 dan berbagai indikator yang lain. Hasil evaluasi dan monitoring selama 5 kedepan akan menjadi dasar bagi pembukaan secara bertahap atas Pembatasan Kegiatan Masyarakat, yang saat ini dilakukan pengetatan dalam PPKM Darurat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan hal tersebut dalam Konferensi Pers “Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM”, Rabu (21/7/2021) malam.
Menurut Airlangga, perpanjangan PPKM Darurat kali ini juga disesuaikan menurut level asesmen masing-masing Kabupaten/Kota. Penentuan level didasarkan pada standar WHO, yaitu level asesmen situasi pandemi yang mengukur antara laju transmisi virus dibandingkan dengan kapasitas respon (3T). Selain itu juga menggunakan indikator kasus konfirmasi harian, tingkat BOR, dan pencapaian vaksinasi.