Perjalanan Kasus Tes Usap RS Ummi yang Libatkan Rizieq Shihab hingga Vonis Menjelang
Komentar:
Kompas.com - 24/06/2021, 06:30 WIB
Bagikan:
ANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaTerdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan segera mendengar pembacaan vonisnya dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor.
Vonis tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada sidang hari ini, Kamis (24/6/2021).