Perhatikan, IPK Minimal PPPK Non-guru Provinsi Jawa Tengah Disesuaikan
Komentar:
Kompas.com - 25/07/2021, 10:06 WIB
Bagikan:
KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melakukan penyesuaian ambang batas minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh mengatakan bahwa penyesuaian ini berlaku untuk semua jenis jabatan PPPK Non-guru.
“Betul (berlaku untuk seluruh jabatan PPPK Non Guru),” kata Wisnu kepada
Kompas.com melalui
Hal tersebut juga disampaikan melalui akun resmi Twitter BKD Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, ketentuan bagi pendaftar PPPK Non-guru adalah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan