Penyebar Hoaks Selama PPKM Darurat akan Ditindak, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Sementara
Sejumlah aturan mengikat masyarakat saat penerapan PPKM Darurat. Salah satunya ancaman hukuman kepada penyebar hoaks terkait Covid-19.
Jumat, 2 Juli 2021 07:21
Editor:
Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI: Petugas mempersiapkan ruangan rawat inap Pasien Covid-19 di Tower 8 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021). Mulai 3 juli 2021 pemerintah menerapkan PPKM darurat di Jawa Bali mengingat tingginya kasus Covid-19, penyebar hoaks selama PPKM darurat bakal diproses hukum
TRIBUNKALTIM.CO - Tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir membuat pemerintah mengambil langkah tegas.
Salah satunya adalah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.