Jakarta, HanTer - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh pelanggan untuk memiliki serta menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19 untuk menggunakan layanan Transjakarta. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang sebelumnya digunakan sebagai syarat memasuki area halte.