Layanan itu digelar bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan DIY dan Dinas Kesehatan Sleman.
Ia menjelaskan, selama masa PPKM Darurat syarat perjalanan udara dalam negeri baik menuju dan dari Jawa serta Bali harus menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes PCR.
Dengan demikian, langkah sentra vaksinasi itu juga mendukung Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pasa Masa Pandemi Covid-19.
"Kami harap dapat mempermudah masyarakat yang memiliki kepentingan untuk melakukan perjalanan udara namun belum mendapatkan vaksin Covid-19. Dengan catatan, kami imbau untuk melakukan vaksinasi minimal H-1 sebelum jadwal keberangkatan," tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk menaati proses tersebut dan hanya melakukan perjalanan jika ada keperluan yang benar-benar mendesak.