Sabtu 24 Jul 2021 11:41 WIB
Rep: Antara/
Red: Erik Purnama Putra
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Dani mengaku, mendapat kewenangan dari Mendagri untuk melakukan rotasi mutasi .
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kekosongan sejumlah kursi jabatan eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menjadi perhatian Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam memaksimalkan upaya penanganan dan pengendalian Covid-19 di Kota Bekasi, dalam 100 hari kerja pertamanya.
"Untuk mengisi kekosongan kursi sejumlah pejabat saat ini, saya akan berkoordinasi dengan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi dan Baperjakat," kata Dani di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (24/7).