Sabtu 10 Jul 2021 11:41 WIB
Rep: Flori Sidebang/
Red: Hiru Muhammad
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 Sinovac secara drive thru untuk lansia ke Pengemudi ojek online di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/3/2021). Kementerian Kesehatan menggandeng aplikasi kesehatan halodoc untuk menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 untuk lansia secara drive thru, dengan lokasi pertama Pos Pelayanan Program Vaksinasi COVID-19 berada di Bandar Kemayoran Jl. Benyamin Suep Blok C3, Kemayoran, Jakarta Pusat .
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA
Selain STRP, ojol juga wajib telah menerima suntikan vaksin Covid-19 lengkap
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pengemudi ojek dan taksi daring (online) memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hal ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan bukan untuk memberatkan pengemudi.