JakEVO juga membuka layanan konsultasi atau penyuluhan daring pada Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 hingga 16.00.
STRP akan diberikan dalam waktu paling lambat lima jam setelah semua persyaratan dinyatakan benar dan lengkap.
“STRP diterbitkan secara daring dengan dilengkapi tanda tangan elektronik dan QR Code untuk otentifikasi STRP oleh Petugas Gabungan Pengawasan PPKM Darurat,” demikian disampaikan dalam informasi tersebut.
STRP menjadi salah satu syarat untuk masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Mulai Senin (12/7/2021) STRP juga menjadi syarat wajib untuk menggunakan moda tranportasi Kereta Rel Listrik (KRL).
(dka)