Penerapan PPKM Darurat Dikritik Pelaku Sektor Logistik
Komentar:
Kompas.com - 07/07/2021, 09:12 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 tidak sepenuhnya berjalan mulus. Gelombang protes datang dari berbagai kelompok masyarakat, salah satunya para pelaku sektor logistik.
Seperti yang telah diketahui, guna mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat merilis Surat Edaran Nomor 43 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Menilik situasi di lapangan, penerapan instruksi dalam surat edaran tersebut menimbulkan permasalahan baru. Salah satunya adalah pengalihan jalur truk di Pantura ke jalan tol.