Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan ganjil genap bagi mobil pribadi resmi dilakukan kembali mulai Kamis, 12 Agustus 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka mengganti pola penyekatan, yang selama ini dilakukan sepanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Ganjil genap Jakarta berlaku 12-16 Agustus 2021 mengikuti PPKM. Sementara waktunya dimulai dari 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. FOTO: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao