PPPK non Guru telah dibuka. Seperti dilansir dari akun Instagram @bkngoidofficial (30/6/2021) kembali pemerintah mengingatkan syarat-syarat daftar PPPK Non Guru 2021. Ketentuan ini juga sudah diumumkan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link sscasn.bkn.go.id.
Dalam link tersebut dijelaskan mengenai siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non Guru 2021. Termasuk ketentuan lainnya mengenai pendaftaran PPPK Non Guru 2021.
Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Non Guru 2021 yaitu;
- Pelamar yang boleh daftar PPPK Non Guru adalah Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.