Pemkot Tegal Terapkan 50 Persen WFH hingga 5 Juli 2021
Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah kembali memberlakukan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) m
Senin, 28 Juni 2021 09:12
Editor: m nur huda
Tempat isolasi mandiri terpusat di Rusunawa Tegalsari, Kota Tegal.
TRIBUNAJTENG.COM, TEGAL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah kembali memberlakukan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai Sabtu (26/6/2021).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi mengatakan, kantor organisasi perangkat daerah (OPD) hanya boleh dihadiri maksimal 50 persen jumlah pegawai atau ASN.
"Kebijakan itu berlaku sementara mulai Sabtu (26/6/2021) hingga 5 Juli mendatang," kata Sekda Johardi, saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).