Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi SWK, Bantu Pedagang Terdampak Perpanjangan PPKM Darurat
Sukmawati Candraningtiyas
Ilustrasi Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Surabaya /humas.surabaya.go.id
MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) di seluruh Surabaya.
Keputusan ini diambil mengingat pemerintah baru saja menetapkan perpanjangan PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan bahwa pembebasan retribusi diterapkan karena banyak pedagang yang mengalami penurunan pemasukan.