Pemkot Depok melarang Shalat Idul Adha berjamaah di masjid
Minggu, 11 Juli 2021 12:23 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. ANTARA/Feru Lantara.
Kegiatan kunjungan perayaan Idul Adha ditiadakan dan dilaksanakan hanya secara daringDepok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melarang pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah yang dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid atau fasilitas umum lainnya.
"Penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid, mushala atau fasilitas umum lainnya yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan swasta ditiadakan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Minggu.
Idris juga mengatakan penyelenggaraan takbiran di masjid/mushala dilakukan hanya oleh satu orang petugas, dan takbir keliling (berjalan kaki dan dengan kendaraan) ditiadakan.