Pemkab Way Kanan Berlakukan PPKM Darurat Tingkat Kampung
Chandra Putra Wijaya
( kata)
Ilustrasi: Medcom.id
Way Kanan (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten Way Kanan mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tingkat kampung. Aturan ini mulai berlaku Minggu, 11 Juli 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaram Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya No.360/478/IV.05-WK/2021, tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 Tingkat Kampung dan Kelurahan.
Bupati setempat menyampaikan aturan tersebut merespon meningkatnya penyebaran covid-19 di Kabupaten Way Kanan. Untuk itu pemkab membuat aturan PPKM Darurat dengan beberapa ketentuan.
Pertama, Satgas Covid-19 tingkat kampung/kelurahan wajib melarang semua kegiatan kemasyarakatan mengumpulkan orang. Hal ini termasuk resepsi/pesta, acara keagamaan, seni, budaya, olah raga, dan sosial.