Pemkab Wajo Izinkan Salat Iduladha 1442 H Digelar di Masjid atau Lapangan
Pemerintah Kabupaten Wajo menetapkan pelaksanaan salat Iduladha 1442 H boleh dilakukan di masjid, musallah, maupun di lapangan.
Sabtu, 17 Juli 2021 11:51
Penulis:
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pemerintah Kabupaten Wajo menetapkan pelaksanaan salat Iduladha 1442 H pada Selasa (20/7/2021) mendatang, boleh dilakukan di masjid, musallah, maupun di lapangan.
Di masa pandemi Covid-19 ini, Pemkab Wajo mengeluarkan surat edaran tersebut, dengan catatan pelaksanaan salat id tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Salat id boleh di masjid, musallah, dan di lapangan terbuka dengan ketentuan jumlah jemaah tidak boleh lebih 30 persen dari kapasitas tempat, ini bertujuan agar konsentrasi massa tidak menumpuk di satu titik," kata Bupati Wajo, Amran Mahmud, Sabtu (17/7/2021).