Pemilik Kafe yang Langgar PPKM Kapok Dipenjara 3 Hari: Mending Bayar Denda
emilik kafe di Tasikmalaya akhirnya bebas setelah menjalani hukuman kurungan selama tiga hari di Lapas karena melanggar PPKM darurat.
Senin, 19 Juli 2021 08:41
Editor:
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Foto Asep Lutfi Suparman (23), keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya seusai menjalani kurungan 3 hari karena melanggar PPKM Darurat, Minggu (18/7/2021).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemilik kafe di Tasikmalaya akhirnya bebas setelah menjalani hukuman kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya karena melanggar PPKM darurat.
Setelah bebas, Asep Lutfi Suparman berpesan pada masyarakat agar tidak mengikuti jejaknya.
"Daripada seperti saya, mending bayar denda saja kalau ada pelanggaran Tipiring seperti ini," katanya, Minggu (18/7/2021).