Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Epidemiolog: Tidak Ada Kata Terlambat
Komentar:
Kompas.com - 01/07/2021, 11:47 WIB
Bagikan:
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTASuasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan operasional pusat perbelanjaan dan mall akan dibatasi hingga pukul 17.00, seiring dengan pengetatan aktivitas masyarakat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyambut baik sikap pemerintah yang menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut Miko, meski kebijakan itu terlambat diambil, PPKM Darurat diharapkan dapat efektif membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19 sehingga dapat mengurangi beban fasilitas layanan kesehatan.