Pemerintah Tambah 7 Barang Penanganan Covid-19 yang Bebas Bea Masuk, Ini Rinciannya
Diperbarui 30 Jul 2021, 14:30 WIB
232
(Foto:Dok.Bea Cukai)
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Pembebasan bea masuk ini tertuang dalam PMK 92 Tahun 2021.
Terdapat tambahan tujuh barang yang bisa mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan karena ketersediaannya sangat krusial saat ini. Sebelumnya pemerintah sebenarnya sudah memberikan pembebasan bea masuk untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga
“Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai, Syarif Hidayat, seperti dikutip dari situs DJBC, Jumat (30/7/2021).