Tito Karnavian pun mengatakan telah berkomunikasi dengan Gubernur Papua, agar istilah yang digunakan adalah PPKM Level 4.
Dia menambahkan bahwa Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 di Papua, sampai 2 Agustus 2021.
Menanggapi pernyataan Mendagri, Natalius Pigai pun menekankan bahwa meski kewenangan ada di tangan Pemimpin Pusat (Pempus), Pemerintah Daerah berhak mengambil kebijakan untuk warganya.
Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah Pusat tidak bisa membatasi Pemda Papua, jika memang daerah tersebut sanggup melaksanakan